Pesantren, Dinamika, dan Tantangan Global: Analisis UU Pesantren No.18 Tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.20414/elhikmah.v16i1.6193Keywords:
UU Pesantren, dinamika Pesantren, Tantangan GlobalAbstract
The purpose of this article is to discuss 1) the background to the passing of the Undang-Undang Pesantren (UU Pesantren [Islamic Boarding School Law]) no. 18 of 2019; 2) the implementation analysis of the UU Pesantren, and 3) the positive impact of the stipulation of the UU Pesantran. The type of method or approach used in writing this article is library research. The findings of this article state that the positive impacts of passing the Islamic Boarding School Law are: 1) providing recognition, affirmation, and facilitation; 2) graduates are equivalent to other formal education; 3) maintaining independence, and 4) having a large enough space and role in the field religious. As for the negative impacts, namely: 1) pesantren that do not have an establishment permit are not recognized and can be disbanded; 2) offend the authority of the Kyai; 3) this 'new' regulation does not seem to take into account the diversity of pesantren in Indonesia, and 4) is not transparent or open regarding funding.
Keywords: Islamic Boarding School Law, Dynamics, and Global Challenges
Tujuan artikel ini ialah untuk membahas 1) latar belakang disahkannya Undang-undang Pesantren No 18 Tahun 2019; 2) analisis implementasi dari UU Pesantren, dan 3) dampak ditetapkannya UU Pesantren tersebut. Jenis metode atau pendekatan yang digunakan dalam tulisan artikel ini adalah studi kepustakaan. Hasil temuan artikel ini menyebutkan bahwa dampak positif disahkannya UU Pesantren, yaitu: 1) pemberian pengakuan (rekognisi), afirmasi dan fasilitasi 2) lulusan setara dengan pendidikan formal lainnya, 3) menjaga independensi, 4) memiliki ruang dan peran yang cukup besar dala bidang keagamaan. Adapun dampak negatifnya, yaitu: 1) pesantren yang tidak memiliki izin pendirian tidak diakui dan dapat dibubarkan, 2) menyinggung otoritas Sang Kyai, 3) peraturan 'baru' ini nampak seperti tidak memperhitungkan keberagaman pesantren di Indonesia 4) tidak transparan atau terbuka mengenai pendanaan.
Downloads
References
Abdullah Muhammad, “Dampak Politik Kebijakan Peraturan Pemerintah Terhadap Eksistensi Pesantren (Kajian Maslahat dan Mafsadat PP Nomor 55 Tahun 2007 ), Al-Murabbi Jurnal Pendidikan Agama Islam, Volume 5 Nomor 1 Desember 2019.
Agus Bahar Setiawan, Sofyan Rofi, “Antara Recognisi, Rekonstruksi Dan Kekhawatiran Hilangnya Indigenousity Pondok Pesantren”, Jurnal Evaluasi, 4 (1), Maret 2020, Hal. 2.
Arif Maulana Setyawan, “Undang Undang Pesantren: Local Genius Dan Intervensi Negara Terhadap Pesantren”, Jurnal Manageria: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019.
Badrudin, dkk, “Pesantren Dalam Kebijakan Pendidikan Indonesia”, Jurnal Lektur Keagamaan, Vol. 15, No. 1, 2017.
Fairuza Nadia Azzahra, Jakarta, “Dampak Undang-Undang Pesantren Terhadap Sistem Pendidikan Indonesia” – Sebuah Proyeksi, Januari, 2020.
Ghofarrozin Abdul & Tutik Nurul Janah, “Menakar Keberpihakan Negara terhadap Pesantren melalui Pengesahan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 “,Volume. 10, Nomor. 1, (April 2021).
Harahap Nursapia,“Penelitian Kepustakaan”, Jurnal Iqra’, Vol. 08 No. 01, (Mei, 2014).
Hasan Abul Al Asyari, “Tantangan Sistem Pendidikan Pesantren Di Era Modern”, Risalatuna: Journal Of Pesantren Studies, Volume 2, Number 1, January 2022.
Hasbullah, M, Kebijakan Pendidikan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Khairani Miftahul, Hapzi Ali, Kemas Imron Rosadi, “Analisis Perumusan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Sebagai Produk Politik Dan Kebijakan Pendidikan Islam, “ Jurnal Manajemen Terapan, Volume 3, No. 1, September 2021.
Mustofa Idam “Formulasi Pendidikan Pesantren Dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren (Tinjauan Kebijakan Pendidikan)”, Intizam:Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Volume 4, Nomor 1, Oktober 2020.
Naskah Akademik Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Pendidikan Pesantren.
Nasution Marihot, Martha Carolina, Dll, “Budget Issue Brief Kesejahteraan Rakyat” Diterbitkan Oleh Pusat Kajian Anggaran, Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI, Volume 01, No 20, November 2021.
Nuraeni , “Eksistensi Pesantren dan Analisis Kebijakan Undang-Undang Pesantren”, Al-Hikmah : Jurnal Pendidikan dan Pendidikan Agama Islam, Vol 3, No 1, 2021
Panut, Giyoto, Dan Yusuf Rohmadi, “Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren Terhadap Pengelolaan Pondok Pesantren”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Veolume 7, Nomor 02, 2021
PMA, Nomor 30 Tahun 2020
Undang Undang Dasar 1945, Pasal 31 ayat 4.
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 30 ayat 4.
Usman Muhammad Dan Anton Widyanto, “Undang-Undang Pesantren: Meneropong Arah Kebijakan Pendidikan Pesantren Di Indonesia”, Jurnal Ar-Raniry Volume. 8. No. 01, Juni 2021.
Zaini, Akhmad “Undang Undang Pesantren No 18 Tahun 2019: Kekuatan, Kelemahan, Peluang, Ancaman Bagi Pesantren Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Di Kabupaten Tuban” Jurnal Tdris, Volume 15/No. 2/Tahun 2021.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Authors and readers can copy and redistribute the material in any medium or format, as well as remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially, but they must give appropriate credit (cite to the article or content), provide a link to the license, and indicate if changes were made. If you remix, transform, or build upon the material, you must distribute your contributions under the same license as the original.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









