ADAT ISTIADAT PROSESI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU SASAK KETURUNAN BANGSAWAN DI DESA KETARA KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.20414/society.v12i2.4135Keywords:
Adat, Perkawinan, Bangsawan, AjikrameAbstract
Tujuan penelitian tentang adat istiadat prosesi pernikahan suku sasak yang masih keturunan bangsawan, 1) untuk mendeskripsikan bentuk pelaksanaan sistem perkawinan masyarakat suku sasak keturunan bangsawan di desa ketara kecamatan pujut kabupaten lombok tengah 2) untuk menjelaskan perbedaan pelaksanaan sistem perkawinan masyarakat suku sasak keturunan bangsawan dengan masyarakat biasa. Rancangan penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian yang tidak menggunakan prosedur analisis statistik atau cara kuantifikasi lainnya. Adapun metode yang digunakan untuk menentukan subjek adalah Purposive Sampling. Teknik Purposive Sampling yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bentuk pelaksanan sistem perkawinan tersebut diselesaikan secara adat, adapun perbedaan pelaksanaan perkawinan masyarakat suku Sasak keturunan bangsawan dengan masyarakat biasa adalah jumlah penghitungan ajikrame-nya dan sistem pelaksanaan upacara perkawinan bagi para bangsawan Sasak dilaksanakan secara lengkap
Downloads
References
H. Sudirman, 2007. Gumi Sasak Dalam Sejarah, Lotim: Prima Guna
MQ.Layang 2011. Perenjak alit Perkawinan sasak. Lotim: Graha Cipta
Soekanto Soerjono. 1992. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: PT Sitra Aditya Bakti
Alicia. 2009. Pelaksanaan Upacara Perkawinan Adat Betawi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta Selatan: Studi Kasus
Setyo, 2012.” Tradisi Upacara Perkawinan Adat Kraton Surakarta”. Surakarta
Koentjaraningrat. 1992. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: Djambatan
Koentjaraningrat. 2004. Manusia dan Kebudayaan Indonesia.Jakarta: Djambatan
Widagdho, Djoko. 2003. Ilmu Budaya Dasar. Bumi Aksara. Jakarta
________. 2003. Pengantar Antropologi-jilid I cetakan kedua. Jakarta: PT Rineka Cipta
Moleong. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif.Bandung: Remaja Rosdakarya
Natsir, Muhammad. 2008. MetodologiPenelitian. Jakarta :Ghalia Indonesia
Soedarmyati.2002. Metodologi Penelitian Sosial.Bandung : Anggota IKAPI
Suharsimi, Arikunto. 2005. Prosedur Penelitian Dalam Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta :Rineka Cipta
Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UniversitasIndonesia
_____ 2014. Sistem Hukum AdatPresentation Transcript.Diambil pada tanggal 24 mei 2014. Dari http://www.slideshare.net/Nuelimmanuel22/sistem-hukum-adat-20483104
Abu Hamzah. 2009.pernikahandalamperspektif islam.diambil tanggal 4 juni 2014.darihttp://www.voa-islam.com/read/citizens jurnalism/11/01/1569 /-3/04:34 wib




