ADAT ISTIADAT PROSESI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU SASAK KETURUNAN BANGSAWAN DI DESA KETARA KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Main Article Content

Muh Zainur Rahman
Nurin Rochayati
Tuning Ridha Addhiny

Abstract

Tujuan penelitian tentang adat istiadat prosesi pernikahan suku sasak yang masih keturunan bangsawan, 1) untuk mendeskripsikan bentuk pelaksanaan sistem perkawinan masyarakat suku sasak keturunan bangsawan di desa ketara kecamatan pujut kabupaten lombok tengah 2)  untuk menjelaskan perbedaan  pelaksanaan sistem perkawinan masyarakat suku sasak keturunan bangsawan dengan masyarakat biasa. Rancangan penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu penelitian  yang tidak menggunakan prosedur analisis statistik atau cara kuantifikasi lainnya. Adapun metode yang digunakan untuk menentukan subjek adalah Purposive Sampling. Teknik Purposive Sampling yaitu teknik penentuan sampel dengan pertimbangan tertentu. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bentuk pelaksanan sistem perkawinan tersebut diselesaikan secara adat, adapun perbedaan pelaksanaan perkawinan masyarakat suku Sasak keturunan bangsawan dengan masyarakat biasa adalah jumlah penghitungan ajikrame-nya dan sistem pelaksanaan upacara perkawinan bagi para bangsawan Sasak dilaksanakan secara lengkap

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rahman, M. Z., Rochayati, N., & Addhiny, T. R. (2022). ADAT ISTIADAT PROSESI PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU SASAK KETURUNAN BANGSAWAN DI DESA KETARA KECAMATAN PUJUT KABUPATEN LOMBOK TENGAH. SOCIETY, 12(2), 89–95. https://doi.org/10.20414/society.v12i2.4135
Section
Articles

References

H. Sudirman, 2007. Gumi Sasak Dalam Sejarah, Lotim: Prima Guna

MQ.Layang 2011. Perenjak alit Perkawinan sasak. Lotim: Graha Cipta

Soekanto Soerjono. 1992. Intisari Hukum Keluarga. Bandung: PT Sitra Aditya Bakti

Alicia. 2009. Pelaksanaan Upacara Perkawinan Adat Betawi Dalam Perspektif Hukum Islam.Jakarta Selatan: Studi Kasus

Setyo, 2012.” Tradisi Upacara Perkawinan Adat Kraton Surakarta”. Surakarta

Koentjaraningrat. 1992. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: Djambatan

Koentjaraningrat. 2004. Manusia dan Kebudayaan Indonesia.Jakarta: Djambatan

Widagdho, Djoko. 2003. Ilmu Budaya Dasar. Bumi Aksara. Jakarta

________. 2003. Pengantar Antropologi-jilid I cetakan kedua. Jakarta: PT Rineka Cipta

Moleong. 2000. Metodologi Penelitian Kualitatif.Bandung: Remaja Rosdakarya

Natsir, Muhammad. 2008. MetodologiPenelitian. Jakarta :Ghalia Indonesia

Soedarmyati.2002. Metodologi Penelitian Sosial.Bandung : Anggota IKAPI

Suharsimi, Arikunto. 2005. Prosedur Penelitian Dalam Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta :Rineka Cipta

Sunarto, Kamanto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UniversitasIndonesia

_____ 2014. Sistem Hukum AdatPresentation Transcript.Diambil pada tanggal 24 mei 2014. Dari http://www.slideshare.net/Nuelimmanuel22/sistem-hukum-adat-20483104

Abu Hamzah. 2009.pernikahandalamperspektif islam.diambil tanggal 4 juni 2014.darihttp://www.voa-islam.com/read/citizens jurnalism/11/01/1569 /-3/04:34 wib